kepmen-234-2000.wpd 1
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/U/2000
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 121 Peraturan Pemerintah
nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu menetapkan kembali
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3859);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional;
2. Perguruan tinggi negeri selanjutnya disebut PTN adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Menteri.
3. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan perguruan
tinggi di luar lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
4. Perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut PTS adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.
5. Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat BPPTS adalah
badan hukum/yayasan yang bersifat nir laba yang menyelenggarakan perguruan tinggi
swasta (PTS).
6. Perguruan tinggi kedinasan selanjutnya disebut PTK adalah akademi, politeknik atau
sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Menteri lain atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen (LPND) untuk meningkatkan kemampuan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai di lembaga yang
bersangkutan.
7. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan
kepmen-234-2000.wpd 2
profesional dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau
kesenian tertentu.
8. Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan
profesional dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
9. Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional
dan akademik dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian
tertentu.
10. Institut adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan pendidikan
akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian sejenis.
11. Universitas adalah perguruan tinggi yang di samping menyelenggarakan pendidikan
akademik dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin
ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
12. Fakultas adalah satuan struktural pada universitas atau institut yang mengkoordinasikan
dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau
seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
13. Program Diploma I selanjutnya disebut Program D I adalah jenjang pendidikan
profesional yang mempunyai beban studi minimal 40 satuan kredit semester (sks) dan
maksimal 50 sks dengan kurikulum 2 semester dan lama program antara 2 sampai 4
semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
14. Program Diploma II selanjutnya disebut Program D II adalah jenjang pendidikan
profesional yang mempunyai beban studi minimal 80 satuan kredit semester (sks) dan
maksimal 90 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 6
semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
15. Program Diploma III selanjutnya disebut Program D III adalah jenjang pendidikan
profesional yang mempunyai beban studi minimal 110 satuan kredit semester (sks) dan
maksimal 120 sks dengan kurikulum 6 semester dan lama program antara 6 sampai 10
semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
16. Program Diploma IV selanjutnya disebut Program D IV adalah jenjang pendidikan
profesional yang mempunyai beban studi minimal 144 satuan kredit semester (sks) dan
maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14
semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
17. Program Sarjana selanjutnya disebut Program S1 adalah jenjang pendidikan akademik
yang mempunyai beban studi antara minimal 144 satuan kredit semester(sks) dan
maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14
semester setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
18. Program Magister selanjutnya disebut Program S2 adalah jenjang pendidikan akademik
yang mempunyai beban studi antara minimal 36 satuan kredit semester(sks) dan
maksimal 50 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 10
semester setelah pendidikan Program S1 atau sederajat.
19. Program Doktor selanjutnya disebut Program S3 adalah jenjang pendidikan akademik
yang ditempuh setelah perididikan Program S1 atau sederajat, atau ditempuh setelah
pendidikan Program S2 atau sederajat, dengan beban studi dan prosedur yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri;
20. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu
kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat mengusai pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
21. Bagian adalah jurusan yang tidak mempunyai program studi.
22. Jurusan adalah unsur pelaksana akademik pada akademi, sekolah tinggi atau fakultas
dan sebagai wadah yang memfasilitasi pelaksanaan program studi.
kepmen-234-2000.wpd 3
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
(1) Pendirian pcrguruan tinggi merupakan pembentukan akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, dan universitas.
(2) Akademi terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II) dan/atau Program Diploma Tiga (D III).
(3) Politeknik terdiri atas tiga program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau
Program Diploma Empat (D IV).
(4) Sekolah tinggi terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan :
program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III)
dan/atau Program Diploma Empat (D IV), dan yang memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan Program S1, Program S2 dan/atau Program S3.
(5) Institut terdiri atas enam program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S1
dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian yang berbeda dan yang memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan Program S2, dan Program S3.
(6) Universitas terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
S1 dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan
alam dan dua kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial atau lebih dan yang memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan Program S2 dan Program S3.
(7) Jumlah program diploma yang diselenggarakan oleh institut dan universitas, tidak
melebihi setengah dan jumlah program sarjananya.
Pasal 3
Perubahan bentuk perguruan tinggi adalah :
a. Perubahan bentuk dari satu perguruan tinggi menjadi bentuk lain;
b. Penggabungan dari dua atau lebih bentuk perguruan tinggi;
c. Pemecahan dari satu bentuk perguruan tinggi menjadi bentuk perguruan tinggi lain.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Persyaratan pendirian/perubahan perguruan tinggi meliputi
a. rencana induk pengembangan (RIP);
b. kurikulum;
c. tenaga kependidikan;
d. calon mahasiswa;
e. statuta;
f. kode etik sivitas akademika;
g. sumber pernbiayaan;
h. sarana dan prasarana;
i. penyelenggara perguruan tinggi.
kepmen-234-2000.wpd 4
Pasal 5
(1) RIP merupakan pedoman dasar pengembangan untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
lima tahun
(2) RIP memuat materi pokok :
a. Bidang akademik,:
1. Program kegiatan
Satuan kegiatan yang berdasarkan peraturan perundangan atau peraturan
perguruan tinggi memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang mandiri untuk
merancang, menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan fungsional
pendidikan tinggi dan/atau disiplin ilmu yang dituangkan dalam kegiatan
proses pembelajaran yang mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta keperluan pembangunan masyarakat;
2. Organisasi penyelenggaraan
Suatu badan hukum atau pemerintah dalam hal ini Depdiknas, Departemen
lain dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berdasar perundangan
yang berlaku dapat menyelenggarakan perguruan tinggi;
3. Sumberdaya manusia
Tenaga pendidik atau kependidikan dan tenaga penunjang pendidikan pada
perguruan tinggi yang menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian;
4. Sarana akademik
Semua peralatan penunjang pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi
sebagai persyaratan pendidikan suatu perguruan tinggi;
5. Kerjasama
Perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri yang bertujuan untuk saling
meningkatkan dan mengembangkan kinerja pendidikan tinggi yang
bekerjasama dalam rangka memelihara, membina, memberdayakan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
6. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan
penelitian/pengkajian. Pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur
pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan
pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumberdaya yang
diperlukan masyarakat serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang
diperlukan.
b. Administrasi Kepegawaian;
c. Prasarana Kampus;
d. Pembiayaan
e. Tahapan penetapan sasaran dan kuantitatif dalam bidang akademik, organisasi dan
ketalaksanaan serta pengembangan kampus.
(3) RIP disusun berdasarkan hasil studi kelayakan.
Pasal 6
Studi kelayakan mencakup :
a. Latar belakang dan tujuan pendirian perguruan tinggi;
kepmen-234-2000.wpd 5
b. Bentuk dan nama perguruan tinggi;
c. Lembaga penunjang kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
administrasi dan perangkat teknis lainnya seperti laboratorium dan perpustakaan;
d. Dosen dan tenaga kependidikan lain serta pengembangannya;
e. Tenaga administrasi dan rencana pengembangannya;
f. Sumber dana kegiatan akademik;
g. Tanah yang dimiliki/dikuasai untuk pembangunan kampus;
h. Bidang ilmu yang akan diselenggarakan;
i. Daya tampung mahasiswa dalam lima tahun mendatang;
j. Kebutuhan masyarakat akan tenaga ahli yang akan dihasilkan;
k. Prospek minat mahasiswa;
l. Fasilitas fisik yang ada seperti ruang kuliah, ruang dosen, ruang laboratorium, studio,
ruang unit pelaksana teknis, ruang instalasi dan ruang kantor serta rencana
pengembangannya;
m. Pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi, penyelenggaraan dan
proyeksi aliran dana;
n. Kesimpulan studi kelayakan yang meliputi analisis akademik dan administratif, analisis
keuangan dan analisis pemenuhan kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Pasal 7
(1) Kurikulum ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari program
kegiatan akademik;
(3) Program kegiatan akademik memuat keterangan mengenai jurusan/ bagian/program
studi, tujuan, silabi, peraturan akademik dan administratif serta prospek lulusan
perguruan tinggi yang keseluruhannya itu tersusun dalam buku pedoman/katalog.
(4) Program kegiatan akademik disusun berdasarkan semester.
Pasal 8
(1) Dosen tetap pada perguruan tinggi yang baru didirikan untuk setiap program studi
sekurang-kurangnya 6 (enam) orang dengan latar belakang pendidikan sama/sesuai
dengan program studi yang diselenggarakan dan dengan kualifikasi yang memenuhi
syarat.
(2) Program studi yang didalam penyelenggaraannya memerlukan dukungan lebih dari satu
jurusan/bagian, maka selain ketentuan ayat (1) disyaratkan pula harus mempunyai dosen
tetap dari masing-masing jurusan bagian pendukung.
(3) Pada perguruan tinggi yang baru didirikan secara mandiri maupun melalui kerjasama
dengan pihak asing dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dapat digantikan dengan dosen kontrak yaitu seseorang yang memenuhi syarat dosen
yang dikontrak untuk masa sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai dosen tetap atau
dosen perguruan tinggi asing mitra kerjasama yang ditugaskan sebagai dosen tetap pada
perguruan tinggi yang baru.
Pasal 9
Persyaratan minimal yang berkenaan dengan jumlah dan kualifikasi dosen, program studi,
jumlah dan kualifikasi tenaga administrasi dan penunjang akademik tercantum dalam
Lampiran angka 1, 2 dan 3 Keputusan ini.
kepmen-234-2000.wpd 6
Pasal 10
Untuk setiap program studi pada Program Diploma dan Program S1 jumlah calon mahasiswa
sekurang-kurangnya 30 orang dan sebanyak-banyaknya disesuaikan dengan nisbah dosen
tetap dengan mahasiswa, untuk kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial 1 : 30 dan untuk
kelompok bidang ilmu pengetahuan alam 1 : 20.
Pasal 11
Sumber pembiayaan perguruan tinggi disediakan oleh penyelenggara perguruan tinggi yang
bersangkutan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan
peranan, tugas dan fungsi perguruan tinggi.
Pasal 12
(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau
disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dengan hak opsi, yang
dinyatakan dalam perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak untuk
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian
meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan ketentuan minimal:
a. Ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa;
b. Ruang dosen tetap : 4 m2 per orang
c. Ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang;
d. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka:
1. Program Diploma dan Program S1
a. buku mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) 1 judul. per-mata
kuliah;
b. buku mata kuliah ketrampilan dan keahlian (MKK) 2 judul per-mata
kuliah;
c. jumlah buku sekurang-kurangnya 10% dari jumlah mahasiswa dengan
memperhatikan komposisi jenis judul;
d. berlangganan jurnal ilmiah sekurang-kurangnya 1 judul untuk setiap
program studi;
2. Program S2 untuk setiap program studi : 500 judul buku dan berlangganan
minimal dua jurnal ilmiah yang terakreditasi pada bidang studi yang relevan;
e. Ruang laboratorium dan unit komputer serta sarana untuk praktikum dan/atau
penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Direktur Jenderal;
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang- kurangnya
memenuhi persyaratan minimal yang tercantum dalam Lampiran angka 4 Keputusan ini.
Pasal 13
Penyelenggara perguruan tinggi terdiri atas Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
lain atau LPND bagi PTN atau PTK dan BP-PTS bagi PTS.
Pasal 14
Pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama selain memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 juga memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
kepmen-234-2000.wpd 7
Pasal 15
(1) Persyaratan pendirian PTS oleh BP-PTS selain tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 12 meliputi pula persyaratan
a. BP-PTS tercatat pada Pengadilan Negeri setempat;
b. Ada jaminan tersedianya dana yang cukup untuk
1. penyelenggaraan program pendidikan selama empat tahun bagi akademi dan
politeknik;
2. Penyelenggaraan program pendidikan selama enam tahun bagi sekolah tinggi,
institut dan universitas.
(2) Pendirian PTS oleh BP-PTS dengan partisipasi asing, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan
a. Adanya bauran nasional dan asing dalam kepengurusan BP-PTS;
b. Adanya dukungan dari perguruan tinggi di luar negeri yang sudah akreditasi di
negaranya dalarn bentuk :
1. dukungan manajemen, yaitu dukungan operasi pengelolaan bidang akademik
dan administrasi terhadap PTS yang akan didirikan;
2. dukungan dosen, dengan menempatkan dosen yang berpengalaman dari
perguruan tinggi induk di luar negeri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun untuk
program sarjana/pasca sarjana dan 5 (lima) tahun untuk program diploma.
Pasal 16
Persyaratan Pendirian PTK selain tercantum dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 meliputi
pula persyaratan:
a. menghasilkan lulusan yang jumlah dan/atau kualifikasinya belum dapat dipenuhi oleh
PTN dan PTS;
b. mahasiswa berasal dan pegawai pada Departemen/LPND yang bersangkutan atau
penugasan dari Departemen/LPND lain atau semua lulusannya diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Departemen/LPND yang bersangkutan;
c. PTK berbentuk akademi, politeknik atau sekolah tinggi.
Pasal 17
Persyaratan perubahan bentuk perguruan tinggi sama dengan persyaratan pendirian
perguruan tinggi, dengan ketentuan:
a. Bagi Perguruan tinggi negeri, telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
angkatan;
b. Bagi PTK telah meluluskan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angkatan, dan tidak
berkembang menjadi bentuk institut/universitas;
c. Bagi PTS telah meluluskan sekurang-kurangnya 5 (lima) angkatan dengan ketentuan
semua ujian yang diselenggarakan dalam satu tahun akademik dihitung sebagai 1(satu)
angkatan ujian.
Pasal 18
(1) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTN ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani pendayagunaan aparatur
negara.
(2) Penambahan/perubahan/penutupan fakultas pada PTS ditetapkan oleh BP-PTS dan
dilaporkan kepada Menteri.
kepmen-234-2000.wpd 8
(3) Penambahan/perubahan/penutupan jurusan/bagian dan program studi pada PTN
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTK ditetapkan oleh Menteri lain
atau pimpinan LPND setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
(5) Penambahan/perubahan/penutupan program studi pada PTS ditetapkan oleh BP-PTS
setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
BAB III
TATA CARA
Pasal 19
Tata cara pendirian perguruan tinggi meliputi :
1. Usul pendirian untuk dipertimbangkan;
2. Pemberian pertimbangan
3. Pengajuan usul persetujuan pendirian;
4. Pemberian persetujuan;
5. Penetapan pendirian;
6. Penetapan statuta.
Pasal 20
(1) Usul pendirian Perguruan Tinggi oleh pemrakarsa disampaikan kepada Direktur Jenderal
bagi PTN, PTS dan PTK.
(2) Semua usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan
persyaratan pendirian perguruan tinggi dan hasil studi kelayakan sesuai dengan Pasal 4
dan Pasal 6.
Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, Direktur Jenderal memberi
pertimbangan kepada pemrakarsa tentang kemungkinan persetujuan atau penolakan
pendirian perguruan tinggi.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
a. Pemenuhan persyaratan pendirian perguruan tinggi.
b. Pengembangan dan keseimbangan kelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
dan kesenian dengan mempercepat pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
dan penerapannya.
c. pengembangan peta pendidikan di suatu wilayah yang menggambarkan jumlah dan
bentuk perguruan tinggi yang sudah ada, jenis program studi yang diselenggarakan,
sebaran lembaga dan daya dukung wilayah yang bersangkutan.
d. Pengembangan bidang ilmu yang strategis, dengan membatasi bidang ilmu yang
telah dianggap mencukupi kebutuhan pembangunan.
Pasal 22
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka~ waktu 3 (tiga) tahun setelah pertimbangan Direktur
Jenderal yang memungkinkan pendirian perguruan tinggi, pemrakarsa telah mengajukan
usul persetujuan pendirian dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 4 sarnpai dengan Pasal 17
kepmen-234-2000.wpd 9
(2) Usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada:
a. Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND bagi PTN dan PTK melalui Direktur
Jenderal;
b. Menteri melalui Direktur Jenderal bagi PTS dengan melampirkan:
1. Referensi Bank dan bukti lain berkenaan dengan dana penyelenggaran PTS;
2. Akte Notaris Pendirian BP-PTS;
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PTS;
4. Surat Keterangan tidak terlibat pelanggaran hukum bagi pengurus BP-PTS;
5. Sertifikat atau perjanjian/sewa kontrak tanah dan prasarana fisik lainnya.
Pasal 23
(1) Atas dasar usul persetujuan pendirian sebagaimana dimaksud Pasal 22:
a. Menteri mengajukan usul persetujuan pendirian PTN kepada Menteri yang
menangani pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan;
b. Menteri memberi atau menolak memberi rekomendasi pendirian PTK.
c. Direktur Jenderal atas narna Menteri memberi atau menolak memberi persetujuan
pendirian PTS.
(2) Atas dasar rekomendasi Menteri, Menteri lain atau pimpinan LPND mengajukan usul
persetujuan pendirian PTK kepada Menteri yang menangani pendayagunaan aparatur
negara dan Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri, yang menangani pendayagunaan
aparatur negara dan Menteri Keuangan. Menteri:
a. menetapkan pendirian PTN yang berbentuk akademi atau politeknik;
b. mengajukan usul penetapan pendirian PTN yang berbentuk universitas, institut atau
sekolah tinggi kepada Presiden;
(2) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Menteri Keuangan, Menteri lain atau pimpinan LPND:
a. menetapkan pendirian PTK yang berbentuk akademi atau politeknik;
b. mengajukan usul penetapan pendirian PTK yang berbentuk sekolah tinggi kepada
Presiden melalui Menteri;
Pasal 25
(1) Setelah ada ketetapan pendirian PTN atau PTK oleh Menteri, Menteri lain, pimpinan LPND
atau Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, PTN dan PTK mengusulkan statuta
perguruan tinggi yang bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Menteri
lain atau pimpinan LPND untuk ditetapkan dengan keputusan.
(2) Setelah ada ketetapan pendirian PTS, BP-PTS menetapkan statuta PTS yang bersangkutan
atas usul senat.
Pasal 26
Setelah statuta ditetapkan, perguruan tinggi yang bersangkutan baru dapat menyelenggarakan
kegiatannya.
Pasal 27
kepmen-234-2000.wpd 10
Tata cara pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang program
studinya di luar bidang agama berlaku tata cara ketentuan pendirian PTK.
Pasal 28
Tata cara perubahan bentuk perguruan tinggi dan penambahan program studi berlaku tata
cara pendirian perguruan tinggi yang diatur dalam keputusan ini.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 29
Perguruan tinggi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai keadaan sumber
daya perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran angka 1, 2, 3 dan 4
keputusan ini dengan disertai bukti- bukti selambat-lambatnya setiap akhir tahun akademik.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 30
Menteri melakukan pembinaan perguruan tinggi yang dapat berupa:
a. peningkatan bantuan penyediaan sumberdaya;
b. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi program-program
tertentu;
c. penghentian pelaksanaan program-program tertentu;
d. Penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang
bersangkutan;
e. pembinaan lainnya yang dipandang perlu; atau
f. penutupan perguruan tinggi.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 3l
Program pendidikan tinggi yang memberikan gelar akademik dan sebutan profesional hanya
dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Keputusan ini.
Pasal 32
Perguruan tinggi atau lembaga asing dapat melaksanakan kegiatan pendidikan di Indonesia
melalui kerjasama dengan mitra kerja di Indonesia, baik dengan perguruan tinggi yang sudah
ada atau secara bersama mendirikan perguruan tinggi baru dengan persyaratan tersebut
dalam Pasal 15.
kepmen-234-2000.wpd 11
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
0222/U/1998 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan semua ketentuan yang
bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan
Nasional,
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional,
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akaderni, di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam lingkungan Departernen
Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
9. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI,
MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN BERBASIS ICT
(POWERPOINT)
Oleh: Suwito Setiadi
A. Pendahuluan
ICT merupakan salah satu bidang yang sedang berkembang dengan pesat saat ini. Bidang pekerjaannyapun begitu banyak. Hampir tiap unit di perusahaan manapun sekarang perlu ahli ICT. Kedepannya jika suatu bangsa ingin maju, maka bangsa itu perlu perlu menjadikan ICT sebagai salah satu fokus pembangunannya.
Untuk memenuhi kebutuhan terhadap keterampilan ICT, pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan telah dimasukkan mata pelajaran ICT atau lebih dikenal dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), walaupun sifatnya masih pilihan atau tidak wajib. Karena untuk menerapkan pembelajaran TIK di sekolah diperlukan perangkat komputer, dimana sekolah-sekolah masih banyak yang belum memiliki atau tidak adanya guru yang mampu mengajarkan materi ini.
Di samping ICT atau TIK sesuatu yang harus dipelajari, ICT juga digunakan sebagai alat bantu pembelajaran. Dengan demikian, guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional, dengan demikian profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Tuntutan profesionalisme guru mengharuskan guru mampu memanfaatkan kemaujuan IPTEK dalam pendidikan, antara lain: 1) mampu Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari informasi. 2) Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet (Contoh : Microsoft Word, Excel), 3) mampu membuat media pembelajaran berbasis komputer
B. Pembahasan
1. Media Pembelajaran
Media berasal dari bahasa latin merupakan bentuk jamak dari “Medium” yang secara harfiah berarti “Perantara” atau “Pengantar” yaitu perantara atau pengantar sumber pesan dengan penerima pesan. Beberapa ahli memberikan definisi tentang media pembelajaran. Schramm dalam Sudrajat (2009) mengemukakan bahwa media pembelajaran adalah teknologi pembawa pesan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran. Sementara itu, Briggs dalam Sudrajat (2009) berpendapat bahwa media pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran seperti : buku, film, video dan sebagainya. Sedangkan, National Education Associaton dalam Sudrajat (2009) mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras. Dari ketiga pendapat di atas disimpulkan bahwa media pembelajaran adalah segala sesuatu yang dapat menyalurkan pesan, dapat merangsang fikiran, perasaan, dan kemauan peserta didik sehingga dapat mendorong terciptanya proses belajar pada diri peserta didik.
Brown dalam Sudrajat (2009) mengungkapkan bahwa media pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran dapat mempengaruhi terhadap efektivitas pembelajaran. Pada mulanya, media pembelajaran hanya berfungsi sebagai alat bantu guru untuk mengajar yang digunakan adalah alat bantu visual. Sekitar pertengahan abad ke –20 usaha pemanfaatan visual dilengkapi dengan digunakannya alat audio, sehingga lahirlah alat bantu audio-visual. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), khususnya dalam bidang pendidikan, saat ini penggunaan alat bantu atau media pembelajaran menjadi semakin luas dan interaktif, seperti adanya komputer dan internet.
Media memiliki beberapa fungsi, diantaranya :
1. Media pembelajaran dapat mengatasi keterbatasan pengalaman yang dimiliki oleh para peserta didik. Pengalaman tiap peserta didik berbeda-beda, tergantung dari faktor-faktor yang menentukan kekayaan pengalaman anak, seperti ketersediaan buku, kesempatan melancong, dan sebagainya. Media pembelajaran dapat mengatasi perbedaan tersebut. Jika peserta didik tidak mungkin dibawa ke obyek langsung yang dipelajari, maka obyeknyalah yang dibawa ke peserta didik. Obyek dimaksud bisa dalam bentuk nyata, miniatur, model, maupun bentuk gambar – gambar yang dapat disajikan secara audio visual dan audial.
2. Media pembelajaran dapat melampaui batasan ruang kelas. Banyak hal yang tidak mungkin dialami secara langsung di dalam kelas oleh para peserta didik tentang suatu obyek, yang disebabkan, karena : (a) obyek terlalu besar; (b) obyek terlalu kecil; (c) obyek yang bergerak terlalu lambat; (d) obyek yang bergerak terlalu cepat; (e) obyek yang terlalu kompleks; (f) obyek yang bunyinya terlalu halus; (f) obyek mengandung berbahaya dan resiko tinggi. Melalui penggunaan media yang tepat, maka semua obyek itu dapat disajikan kepada peserta didik.
3. Media pembelajaran memungkinkan adanya interaksi langsung antara peserta didik dengan lingkungannya.
4. Media menghasilkan keseragaman pengamatan
5. Media dapat menanamkan konsep dasar yang benar, konkrit, dan realistis.
6. Media membangkitkan keinginan dan minat baru.
7. Media membangkitkan motivasi dan merangsang anak untuk belajar.
8. Media memberikan pengalaman yang integral/menyeluruh dari yang konkrit sampai dengan abstrak
Terdapat berbagai jenis media belajar, diantaranya:
1. Media Visual : grafik, diagram, chart, bagan, poster, kartun, komik
2. Media Audial : radio, tape recorder, laboratorium bahasa, dan sejenisnya
3. Projected still media : slide; over head projektor (OHP), in focus dan sejenisnya
4. Projected motion media : film, televisi, video (VCD, DVD, VTR), komputer dan sejenisnya.
Sejalan dengan perkembangan IPTEK penggunaan media, baik yang bersifat visual, audial, projected still media maupun projected motion media bisa dilakukan secara bersama dan serempak melalui satu alat saja yang disebut Multi Media. Contoh : dewasa ini penggunaan komputer tidak hanya bersifat projected motion media, namun dapat meramu semua jenis media yang bersifat interaktif.
Allen dalam Sudrajat (2009) mengemukakan tentang hubungan antara media dengan tujuan pembelajaran, sebagaimana terlihat dalam tabel di bawah ini :
Jenis Media 1 2 3 4 5 6
Gambar Diam S T S S R R
Gambar Hidup S T T T S S
Televisi S S T S R S
Obyek Tiga Dimensi R T R R R R
Rekaman Audio S R R S R S
Programmed Instruction S S S T R S
Demonstrasi R S R T S S
Buku teks tercetak S R S S R S
Keterangan :
R = Rendah S = Sedang T= Tinggi
1 = Belajar Informasi faktual
2 = Belajar pengenalan visual
3 = Belajar prinsip, konsep dan aturan
4 = Prosedur belajar
5= Penyampaian keterampilan persepsi motorik
6 = Mengembangkan sikap, opini dan motivasi
Kriteria yang paling utama dalam pemilihan media bahwa media harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang ingin dicapai. Contoh : bila tujuan atau kompetensi peserta didik bersifat menghafalkan kata-kata tentunya media audio yang tepat untuk digunakan. Jika tujuan atau kompetensi yang dicapai bersifat memahami isi bacaan maka media cetak yang lebih tepat digunakan. Kalau tujuan pembelajaran bersifat motorik (gerak dan aktivitas), maka media film dan video bisa digunakan. Di samping itu, terdapat kriteria lainnya yang bersifat melengkapi (komplementer), seperti: biaya, ketepatgunaan; keadaan peserta didik; ketersediaan; dan mutu teknis.
2. ICT dalam Pendidikan
Informasi menurut Budi Sutedjo (2002:168), Rahayuningsih, Rochaety, Yanti, (2006:4) dalam . http://neealove.blogspot.com adalah: 1) Pemrosesan data yang diperoleh dari setiap elemen bentuk yang mudah dipahami, 2) Informasi yang menjelaskan suatu peristiwa sehingga manusia dapat membedakan antara yang lainnya. Sedangkan menurut Main dalam http://neealove.blogspot.com (2008) Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai teknologi yang digunakan untuk menyimpan, menghasilkan, mengolah serta menyebarkan informasi., lebih lanjut Information Communications Technologies (ICT) dalam The Dictionary of Computers, Information Processing and Telecommunications (Hariyadi dalam http://neealove.blogspot.com, 2008), IT : Teknologi pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebaran berbagai jenis informasi dengan memanfaatkan komputer dan telekomunikasi yang lahir karena “... adanya dorongan-dorongan kuat untuk menciptakan teknologi baru yang dapat mengatasi kelambatan manusia mengolah informasi. Information Communications Technologies (ICT) Fitrihana (2007), ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyampaikan informasi data menjadi sebuah informasi
UNESCO mengklasifikasikan penerapan ICT untuk pendidikan kedalam 4 level, yaitu level emerging, applying, integrating dan transforming. Menurut bahasa awam, yang dimaksud “emerging” adalah bahwa suatu negara para pemimpin dan pengambil kebijakannya serta masyarakatnya baru menyadari atau merasa pentingnya ICT untuk pendidikan, tapi belum melakukan apa apa. Applying artinya baru sampai tahap mempelajari penggunaan ICT (learning to use ICT). Integrating maksudnya adalah sudah menggunakan ICT untuk pembelajaran (using ICT to learn). Terakhir transforming, yang artinya menjadikan ICT sebagai katalis reformasi/transformasi pendidikan.
Dalam bukunya bertajuk Effective Teaching, Evidence and Practice, Daniel Muijs dan David Reynolds dalam Suparlan (2008) menjelaskan beberapa hal tentang kecakapan ICT. Bagaimana ICT dapat membantu siswa belajar?
Pertama, presenting information. ICT memiliki kemampuan yang sangat luar biasa untuk menyampaikan informasi. Ensiklopedia yang jumlahnya beberapa jilid pun dapat disimpan di hard disk. Bahkan kini telah lahir google earth yang dapat menunjukkan kepada kita seluruh kawasan di muka bumi kita ini dari hasil foto udara yang amat mengesankan. Dengan membuka www.google.com, data dan informasi akan dengan mudah kita peroleh. Mau membuat grafik dan tabel? Itu sangatlah mudah. Komputer akan dengan senang hati membantu peserta didik untuk membuatkan grafik dan tabel secara otomatis, dengan hanya memasukkan data sesuai dengan yang kita inginkan.
Kedua, quick and automatic completion of routine tasks. Tugas-tugas rutin kita dapat diselesaikan dengan menggunakan bantuan komputer dengan cepat dan otomatis. Mau membuat grafik, membuat paparan yang beranimasi, dan sebaliknya, dengan mudah dapat dilakukan dengan bantuan komputer.
Ketiga, assessing and handling information. Dengan komputer yang dihubungkan dengan intenet, kita dapat dengan mudah memperoleh dan mengirimkan informasi dengan mudah dan cepat. Melalui jaringan internet, kita dapat memiliki website yang menjangkau ujung dunia mana pun. Jangan heran, anak-anak kita dapat dengan mudah melakukan cheating atau ngobrol dengan temannya yang berada entah di belahan dunia mana.
3. Membuat Media Pembelajaran dengan PowerPoint
Pernah suatu ketika dalam suatu sidang thesis, seorang mahasiswa S2 Teknologi Pendidikan mempresentasikan pendahuluan tesisnya persis seperti paragraf asli dalam tesis tersebut. Sang professor langsung interupsi dan berkata, “Saudara ……, Anda saya nyatakan TIDAK LULUS”. Bayangkan, seorang mahasiswa S2 Teknologi Pendidikan yang seharusnya telah mengerti prinsip-prinsip media pembelajaran, dalam ujian tesis masih salah fatal dalam memanfaatkan media pembelajaran. Hal ini, jangan sampai terjadi pada diri Anda.
Agar tampilan slide yang dibuat dengan menggunakan MS PowerPoint dapat ditampilkan secara efektif dan informasi yang disampaikan dapat tercapai, maka tips di bawah ini perlu diterapkan dalam upaya mencapai tujuan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Pertama, masalah template, khususnya background:
Pilihlah background untuk template slide presentasi Anda yang simple, kontras dan juga konsisten. Hindari background yang kompleks, warna-warni, apalagi degradasi warnanya beragam. Hal tersebut justeru akan menjadi distractor bagi slide presentasi Anda.
2. Kedua, masalah huruf:
Gunakan huruf yang sederhana, jelas dan konsisten. Besar huruf minimal adalah 18pt, dibawah itu kurang terlihat untuk audiens diatas 15 atau 20 orang. Hindari penggunaan huruf kapital secara keseluruhan. Hindari penggunaan huruf yang rumit seperti monotype corsiva dan sejenisnya. Mengenai jenis huruf, sebaiknya gunakan jenis huruf yang tidak berkait, seperi arial, tahoma, dll. Huruf yang berkait seperti times new roman dan kawan-kawannya, menurut penelitian readibility rendah. Idealnya, jumlah kata maksimal dalam satu slide adalah 25 buah kata.
3. Ketiga, masalah penggunaan bullet:
Masalah bullet juga menjadi penting. Penggunaan bullet sebaiknya konsisten dan tidak lebih dari enam bullte dalam satu slide presentasi. Walaupun ini bukan merupakan suatu keharusan, tapi alangkah baiknya kalo diperhatikan.
4. Keempat, masalah pemilihan warna:
Warna memainkan peranan penting, tapi dapat pula menjadi perusak. Sebaiknya jangan gunakan lebih dari tiga kombinasi warna. Pilih warna yang kontras dengan back ground. Misalnya, hitam di atas putih atau sebaliknya. Gelap di atas kuning. Putih diatas hijau atau hijau diatas gelap. Kita juga harus berhati-hati karena didepan layar komputer warna kelihatan bagus dan kontras, tapi ketika diproyeksikan melalui LCD Projector, ternyata tak seindah aslinya. Oleh karena itu kekontrasan perlu benar-benar diperhatikan. Kita juga dapat memanfaatkan warna untuk alur logika (sistematika) secara konsisten. Misal, Kuning untuk judul, putih untuk teks atau hijau untuk judul, hitam untuk teks, jika bacgroundnya adalah putih. Warna juga bisa kita manfaatkan sebagai penekanan (hihghlight). Misal gunakan warna kuning atau merah untuk penekanan terhadap satu kata penting tertentu. Terkadang pembuat presentasi memanfaatkan animasi chnage font color untuk memberikan highlight terhadap suatu kata, istilah atau konsep teknis tertentu.
5. Last, but may be not the least. VISUALISASI. SLIDE PRESENTASI (baik dengan MS PowerPoint atau aplikasi lain) IS MORE VISUAL THAN WRITTEN. Artinya, visualisasi adalah ruhnya slide presentasi. Jika dapat divisualisasikan secara kreatif kenapa harus menggunakan teks. Ingat, Picture is worth a thousand words! So, upayakan untuk membuat visualisasi secara kreatif apakah melalui gambar, grafik, diagram, animasi, video, atau kombinasi dari semua itu. NOT JUST TEXT atau bahasa verbal lainnya.
Program MS PowerPoint memang sering digunakan untuk persentasi, tetapi sekarang banyak media atau pun multi media pembelajaran yang menarik dibuat dengan program PowerPoint. Agar multimedia pembelajaran yang akan dibuat dengan program PowerPoint dapat dirancang menarik, ikuti tips dibawah ini:
1. Tips 1: Optimalkan Komponen Pemicu (Triger)
Apa yang dimaksud dengan komponen pemicu (triger)? Yang dimaksud dengan komponen pemicu dalam multimedia pembelajaran meliputi judul, tujuan pembelajaran dan yang menarik dan menantang.
a. Trik #1: Sulap Judul menjadi Lebih Menarik dan Menantang
Judul, merupakan titik awal sebagai penarik perhatian pengguna. Tapi, banyak pembuat multimedia pembelajaran yang kurang memperhatikan hal ini. Sering dijumpai, judul dinyatakan dengan kalimat yang kaku. Padahal, judul dapat dirumuskan dalam kalimat yang lebih menantang dan menarik. Coba bandingkan contoh rumusan judul berikut ini!
• Daripada kita menggunakan judul “TATA SURYA”, akan lebih menarik jika kita rubah menjadi “SEPERTI APAKAH KEADAAN DI LUAR ANGKASA?”;
• Daripada kita menggunakan judul “BIAYA, PENERIMAAN DAN RUGI/LABA”, tentu akan lebih menarik jika kita sulap menjadi “CARA MUDAH MENGHITUNG RUGI LABA”; atau
• Daripada kita menggunakan judul “INTEGRAL”, akan lebih menarik jika diganti dengan “MENGHITUNG LUAS BENTU-BENTUK TIDAK BERATURAN”.
b. Trik #2: Modifikasi Tujuan Pembelajaran
Beberapa kelemahan yang sering saya temui dari peserta lomba pembuatan multimedia pembelajaran adalah (a) tidak adanya tujuan pembelajaran; dan (b) walaupun ada, tidak dinyatakan dengan redaksi yang jelas, realistis, dapat diukur dan menantang/menarik perhatian pengguna. Mengapa? Karena pengembang selalu terpaku pada rumusan kompetensi dasar atau indikator yang telah ada dalam kurikulum. Padahal, secara kreatif redaksi kompetensi dasar atau indikator dalam kurikulum dapat diperhalus dengan kalimat yang tidak hanya lebih jelas, realistis, dan dapat diukur, tapi juga menarik serta menantang. Pengguna (user) perlu diberitahu manfaat ayang akan diperoleh dari multimedia pembelajaran. dePorter dkk, mengistilahkannya dengan istilah AMBAK (Apa Manfaatnya BAgi Ku?). Dengan rumusan tujuan yang jelas, siswa mengetahui manfaat dan arah yang jelas saat menggunakan media tersebut. Perlu diperhatikan bahwa media pembelajaran juga berkaitan dengan kerangka waktu. Dengan tujuan yang jelas, maka pencapaian tujuan dapat disesuaikan dengan kerangka waktu yang ada dan relevan dengan kebutuhan pengguna. Demikian pula dengan manfaat dari media pembelajaran harus memberikan peluang bagi pengguna untuk ‘merasakan’ kegunaan lain selain sebagai media pembelajaran pokok. Oleh karena itu kalimat-kalimat ajakan dan sapaan psikologis yang dapat memberikan ikatan emosional (engagement) bagi pengguna menjadi perlu, sehingga memunculkan interaktifitas yang tinggi dari multimedia tersebut. Coba bandingkan contoh rumusan tujuan pembelajaran berikut!
Setelah mempelajari media ini, siswa akan dapat menjelaskan terjadinya jantung koroner. Dengan tidak mengurangi makna inti, rumusan tujuan pembelajaran tersebut dapat kita sulap sedikit menjadi: Dalam waktu 15 menit, Anda (Kamu) akan mampu menjelaskan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya jantung koroner dengan baik.
c. Trik #3: Berikan MOTIVASI yang Kontekstual
dePorter dkk. dalam buku “Quantum Teaching” memfungsikan motivasi atau relevansi untuk ‘membawa dunia mereka kedunia kita’. Yaitu, mengaitkan apa yang telah diketahui atau dialami pengguna dengan apa yang akan dipelajari dalam multimedia pembelajaran. Kontekstualitas dalam apersepsi menjadi penting, karena kita mencoba ‘menarik’ mereka ke dunia yang kita ciptakan dalam media, melalui hal-hal yang dianggap paling ‘akrab’ dengan pengguna. Disinilah diperlukan kalimat atau narasi penghubung dari ‘dua dunia’ yang mungkin berbeda. Dengan menyatukan kedua dunia ini, maka pengguna ‘merasa diajak’ berkomunikasi dengan media kita. Jika perlu gunakan, bahasa yang ‘menantang’ dan sedikit ‘memprovokasi’ dalam artian positif. Mari kita perhatikan contoh berikut: Selamat datang dalam software pembelajaran fisika. Dalam software pembelajaran ini, kamu akan mempelajari tentang impuls, momentum dst….. (Catatan: contoh kalimat atau narasi seperti ini biasanya muncul sebagai kalimat pembuka) Tentunya akan lebih baik jika dibuat lebih kontekstual dengan materi yang akan dibahas dalam multimedia tersebut. Perhatikan contoh yang satu ini: Anda tentu pernah bermain bola basket. Bagaimana bola basket dapat memantul dengan sempurna? Begitu pula halnya dengan bola volley atau bola sepak. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Topik ini akan membahas tuntas pertanyaan tersebut. … dst. (Catatan: motivasi atau relevansi seperti ini bisa dalam bentuk teks atau divisualisasikan dalam bentuk narasi (audio), animasi plus narasi, atau bahkan video)
Tiga komponen pemicu ini, khususnya judul dan , penting dioptimalkan. Sebab kalau diawal saja tidak menarik, dalam hitungan detik, pengguna langsung kabur.!
C. Penutup
Perkembangan ICT tidak dapat dibendung, semua aspek kehidupan pasti akan bersentuhan dengan ICT. Sehingga sudah selayaknya kita mencoba memanfaatkan ICT dalam bidang pekerjaan misalnya mengajar, contohnya menggunakan ICT dalam pembelajaran, mampu membuat media pembelajaran berbasis ICT dan seterusnya. Jangan katakan tidak bisa sebelum mencoba. Semoga pemanfaatan ICT bagi guru dapat meningkatkan profesionalisme guru. Selamat Belajar!
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. (2008). Seperti Apa Posisi Indonesia dalam ICT untuk Pendidikan. http://fakultasluarkampus.net
Anonim. (2008). Pengertian ICT. http://neealove.blogspot.com
Anonim (2008). Tips dan Trik Membuat Multimedia Pembelajaran. http://fakultasluarkampus.net
Anonim (2009). Standar Kompetensi Guru. http://www.geocities.com/pengembangan_ sekolah/standarguru.html
Akhmad Sudrajat. (2009). Media Pembelajaran. http://akhmadsudrajat.wordpress.com
Suparlan. (2008). Penggunaan ICT dalam Proses Pembelajaran.di Sekolah http://www.suparlan.com
Yohanes Surya. (2009). Mengapa ICT. http://www.yohanessurya.com/activities.php
http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html